jpnn.com - JAKARTA - Majelis Komisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang perdana kode etik dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/4). Majelis hakim juga memanggil orang tua almarhum Siyono, sebagai saksi atas kematian anaknya yang diduga teroris.
Namun, menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto, orang tua almarhum Siyono menolak untuk bersaksi dalam sidang etik tersebut. Alasannya, karena majelis hakim tidak mengizinkan pengacara dari orang tua untuk hadir dalam sidang yang dilaksanakan tertutup itu.
BACA JUGA: Duh..Duda Muda Coba Kuras Harta Janda
"Saksi orang tua Siyono meskipun sudah datang di lokasi sidang namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan. Karena orang tua Siyono tidak didampingi pengacara," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Agus menegaskan, pengacara orang tua almarhum Siyono harus menghormati keputusan majelis hakim yang menggelar sidang secara tertutup. Ada pun sidang digelar tertutup demi menjaga keselamatan anggotanya.
BACA JUGA: PARAH! Polisi Perkosa PNS Sampai Pingsan
"Akhirnya dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai disaksikan oleh dua orang pengacara," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pak Khrisna Murti, Mana Nih Bukti Jessica Bunuh Mirna?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii, Ibu Hamil Itu Dimutilasi Menggunakan...
Redaktur : Tim Redaksi