jpnn.com - MELAWI – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Kali ini korbannya ialah Bunga (nama samaran), gadis 14 tahun yang baru lulus SMP.
Peristiwa itu dialami korban menjelang kelulusan Maret 2016 lalu. Pelaku diduga oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP di Desa Nusa Poring, Kecamatan Menukung berinisial PSU.
BACA JUGA: Positif Gunakan Ineks, 5 Perempuan Cantik Akhirnya...
Ayah dan paman korban mendatangi kantor Harian Rakyat Kalbar, Kamis (23/6) mengatakan, kasus pencabulan tersebut mulai dicurigai ketika anaknya mengaku sakit di kemaluannya disertai pendarahan.
“Pada 5 Juni 2016 dia (korban) kesakitan dan mengalami pendarahan. Korban dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Melawi. Ini yang membuat kami semakin curiga. Setelah mengetahui hasil rontgen, kemaluan korban sudah sobek,” ungkap Tingas mendampingi ayah korban, kemarin.
BACA JUGA: BPBD: Sudah Temukan Tiga Jenazah
Paman korban menambahkan, ketika keponakannya dirawat di rumah sakit, dia mulai mencurigai oknum Kepsek itu pelakunya. Kepsek tersebut sering main ke rumah korban hingga malam.
Terlebih ketika korban berada di rumah sakit, oknum Kepsek itu tiba-tiba SMS (short message service) ke Tingas. “Bunyi SMS itu, Ngah kita komproni luk. Aku bantu segala biaya. Kalau memang ada, aku bantu,” beber Tingas membacakan isi SMS di handphone-nya.
BACA JUGA: Jalan Tol Dibangun, Rumah Warga Ambruk
Awalnya Tingas tidak mengetahui maksud SMS Kepsek itu. Kenapa orang yang baru saja dikenal, bukan keluarga, tiba-tiba SMS demikian.
“Saya bersama ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek. Oleh Polsek, kami disuruh lansung ke Polres Melawi membawa hasil rontgen tadi,” ungkap Tingas.
“Kami melapor ke Polres pada 17 Juni 2016. Di Polres korban mengaku memang sudah dicabuli oleh Kepsek itu,” kesalnya.
Kepsek SMP itu sempat meminta paman korban untuk mencabut laporan. “Bahkan tersangka sampai mengejar saya ke Polres. Di situlah saya lansung menunjuk Kepsek itu dan mengatakan ke polisi bahwa dia tersangkanya,” ceritanya.
Tingas mengatakan, menurut pengakuan Kepsek di Polres, perbuatan memalukan itu dilakukannya sebanyak dua kali sepanjang Maret. Korban juga mengakui hal yang sama di Polres Melawi.
“Modus tersangka melakukannya dengan mengajak kedua orang tua korban minum minuman keras (Miras), hingga kedua orang tuanya mabuk. Kemudian setelah kedua orang tua korban tidur, tersangka lansung bergegas meniduri korban. Korban diancam agar tidak bilang kepada siapa-siapa. Kalau tidak, maka korban tidak akan diluluskan. Karena pada saat itu kan habis ujian nasional,” beber Tingas.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Siswadi membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan PSU.
“Saat ini kasus itu masih kami proses dulu. Tersangka melakukannya. Menurut keterangan tersangka, mau sama mau. Prosesnya saat ini masih memintai keterangan dari para saksi,” ungkap Siswadi.
PSU dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Melawi,” tegas Siswadi. (rk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduuh..Ada Pasangan Pelajar Mesum Beraksi Dekat Masjid
Redaktur : Tim Redaksi