Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Jumat, 20 November 2020 – 17:36 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal kewenangan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu izin pembelajaran tatap muka. Semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Keputusan ini menyusul pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Pesan Penting Nadiem Makarim terkait Asesmen Nasional 2021

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

BACA JUGA: Respons Nadiem Makarim soal Permintaan Format Khusus PPPK untuk Guru Honorer K2, Oh Ternyata..

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah.

Di samping berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Kendala Penetapan NIP PPPK, Ketahuan Biang Keroknya

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. 

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Nadiem Makarim, pada acara pengumuman SKB Empat Menteri tersebut secara virtual, Jumat (20/11). 

Dia menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. 

Kendati kewenangan ini diberikan, Nadiem mengingatkan, pandemi belum usai.

Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memerhatikan protokol kesehatan.

"Pemerintah daerah harus menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka," ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. 

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. 

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler