jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat geram dengan adanya pengecualian angkutan online melintas kawasan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta. Pengecualian tersebut dinilai merugikan pemilik kendaraan.
Ketua Organda DKI Jakarta, yang juga sekaligus sebagai Korwil IIA yang membawahi 3 provinsi DKI, Jawa Barat dan Banten, Shafruhan Sinungan mengatakan, pemasangan stiker yang dilakukan Badan Pengolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) angkutan online jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang.
BACA JUGA: Angkutan Online Desak Revisi UU LLAJ, Ini Kata Pakar
Dimana, kata Shafruhan, dalam pasal 27 yang mengatur pemasangan kode khusus atau pemasangan stiker di setiap taksi online sangat merugikan pemilik kendaraan. Bahwa, dalam pasal ini jika diterapkan sangat berbahaya.
Hal ini sama saja mengadu antara taksi online dan taksi konvensional. Dengan pemasangan stiker, orang-orang yang tidak suka keberadaan taksi online akan lebih mudah mengenalnya.
BACA JUGA: Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit
"Kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK tersebut dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk," kata Shafruhan saat dihubungi Jumat (20/8).
Bersama dengan Organda Jawa Barat dan Banten, Shafruhan meminta agar pemasangan stiker ASK dihentikan.
BACA JUGA: Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
Pernyataan itu pun dituangkan dalam surat resmi nomor A.001/sur/korwil II A/VII/2021 yang ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI; Dirjen Perhubungan Darat; Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat; Gubernur Banten dan kepala Dinas Perhubungan tiga wilayah tersebut.
Apabila surat permohonan itu tidak direspon positif, DPD Organda DKI, Jawa Barat dan Banten menyatakan siap beraksi.
"Kami tidak pernah diundang dalam pembahasan pemasangan stiker ASK. Ini jelas semena-mena, dan kami siap beraksi," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan di salah satu media nasional, BPTJ pada 17 Agustus telah menggelar acara penyerahan dan pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus (ASK) di Jabodetabek, salah satunya taksi online.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan dengan diberikannya stiker khusus itu, taksi online akan dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap.
"Stiker tersebut berbentuk barcode yang langsung terhubung dengan BPTJ, sehingga petugas di lapangan dapat mengetahui, apakah kendaraan tersebut telah memiliki ijin, memperpanjang ijin dan sebagainya," ungkapnya Selasa (17/8). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil