jpnn.com, JAKARTA - Ketua Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan mempertanyakan kerja sama TransJakarta dan 11 operator angkutan kecil yang menandai dimulainya program OK Otrip.
Pasalnya, ada dua operator yang tidak memenuhi persyaratan dari Badan Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
BACA JUGA: Tiket MRT, LRT dan TransJakarta Terintegrasi di 2019
"Koperasi Purimas Jaya tidak punya Tanda Daftar Perusahaan, tapi ikut lolos di BPPBJ dan LPSE dasarnya apa? PT Kencana Sakti Transport, tidak lolos seleksi di BPPBJ dan LPSE, tapi ikut dalam penandatanganan kerja sama," kata Shafruhan melalui pesan singkatnya, Senin (1/10).
Shafruhan menjelaskan, Kepala BPPBJ Blesmiyanda sangat jelas menyatakan bahwa PT TransJakarta hanya boleh mengajak operator yang sudah tayang di E Katalog BPPBJ dan LPSE.
BACA JUGA: Organda DKI Minta Anies Evaluasi Kinerja PT TransJakarta
Namun, lanjut dia, Kencana Sakti dan Kojang Jaya tidak tayang di E Katalog, tapi ikut diundang.
"Kalau caranya seperti itu, untuk apa para operator harus diverifikasi dan diseleksi kalau memang yang ga lolos administrasi di BPPBJ dan LPSE juga harus ikut tandatangan MOU," ungkapnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Asian Games 2018 Dongkrak Jumlah Penumpang Transjakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meriahkan Asian Games 2018, Astra Hias Bus Transjakarta
Redaktur & Reporter : Adil