jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat memprotes larangan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Hal itu, terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang melalui Surat edaran Nomor SE 49 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan SE Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
"Dalam hal itu, Organda mengapresiasi Pemerintah dalam upaya kemacetan jelang tahun baru. Namun demikian ketentuan itu, menurut Organda kurang tepat," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Ivan Kamadjaja, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Malam ini, Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang dan Mobil Pribadi
Pasalnya, kata dia, jangka waktu pemberlakuan yang terlalu pendek sehingga mempersulit implementasi di lapangan. Selain itu, pada kenyataannya kemacetan terjadi dikarenakan antrean di pintu tol dan lonjakan kendaraan pribadi, "Bukan sepenuhnya karena angkutan barang," tegas Ivan.
Untuk itu, dia mengusulkan agar SE direvisi dengan memberlakukan larangan pada 2-3 Januari 2016 saja atau pada saat puncak arus balik. "Kemudian diperlukan koordinasi lintas sektoral terkait penataan ulang penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas angkutan publik," jelasnya.
BACA JUGA: Mengejutkan! Januari Pemerintah Bubarkan BP Batam
Sedangkan pelarangan operasi kendaraan angkutan barang dilakukan selektif hanya pada wilayah yang diperkirakan terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi. "Sehingga larangan operasi itu tidak terlalu mengganggu distribusi logistik nasional," kata Ivan.
Dia mengatakan, sosialisasi pun perlu dilakukan dengan langkah tindak lanjut operasional di lapangan mengacu SE dimaksud sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait.
BACA JUGA: Jokowi-JK jadi Rezim Antisubsidi yang Minta Disubsidi
Untuk petunjuk pelaksanaannya, pelarangan operasi kendaraan angkutan barang berlaku mulai 30 Desember 2015 sejak pukul 00.00 WIB hingga Januari 2016 sejak pukul 24.00 WIB di jalan nasional (Jalan Tol dan Jalan non Tol serta jalur wisata di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali).
"Dimana kendaraan barang yang di larang beroperasi adalah kendaraan pengakut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan) kereta gandengan (truk gandengan) serta kontainer kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," jelas Ivan.
Sebaliknya, pelarangan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.
"Tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengelola Jalan Tol," ungkapnya.
Ivan menegaskan, bagi pelanggar maka akan dilakukan penindasan sesuai kewenangannya. Seperti pelanggaran rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natal Dongkrak Harga Bawang Merah
Redaktur : Tim Redaksi