Organisasi Anak Tentara Dilanda Konflik Internal, Hariara Merasa Masih Ketum HIPAKAD

Kamis, 11 Februari 2021 – 21:02 WIB
Hariara Tambunan. Foto: dokumentasi HIPAKAD

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) dilanda konflik internal.

Pendiri HIPAKAD telah melengserkan Hariara Tambunan dari posisi ketua umum organisasi yang menghimpun para anak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) itu.

BACA JUGA: Lakukan 7 Dosa Besar, Hariara Tambunan Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum HIPAKAD

Ada dua surat dari pendiri perihal pencabutan mandat ketua umum dari Hariara. Surat pertama bertanggal 27 Januari 2021, sedangkan yang kedua bertarikh 8 Februari 2021.

Namun, Hariara tetap merasa sebagai ketua umum yang sah di HIPAKAD. Menurutnya, langkah pendiri HIPAKAD mencabut mandat ketua umum darinya merupakan tindakan ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA: Tegaskan Status Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD Ancam Perkarakan Pemecah Organisasi

"Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tidak didasarkan pada kewenangan yang dimiliki (para pendiri, red)," ujar Hariara melalui keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (11/2).

Hariara menegaskan, pendiri atau penggagas bukanlah pihak yang menjalankan organisasi ataupun mencampuri kepengurusan HIPAKAD.

BACA JUGA: Simak, Pesan Jenderal Andika Saat Vaksinasi Kepada Keluarga Besar TNI AD

Selain itu, tuturnya, mekanisme penggantian ketua umum HIPAKAD harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut. 

Menurut Hariara, HIPAKAD telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengakuan Kemenkumham terhadap HIPAKAD itu tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor Nomor AHU- 0014530.AH.01.07 Tahun 2017 dan SK Menkumham RI Nomor AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018.

Hiara menyebut SK dari Kemenkumham itu menyebut namanya sebagai ketua umum HIPAKAD. oleh karena itu Hariara menegaskan bahwa dirinya masih menjadi ketua umum HIPAKAD sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham.

"Saya tegaskan di sini, saya Hariara Tambunan, SH, SE, MM masih ketua umum DPP HIPAKAD yang sah sesuai konstitusi (periode 2017- 2022) dan bertanggung jawab atas jalannya roda organisasi,“ tegasnya.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler