Tegaskan Status Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD Ancam Perkarakan Pemecah Organisasi

Rabu, 10 Februari 2021 – 20:02 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPP Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) menegaskan bahwa Hariara Tambunan masih ketua umum yang sah organisasi tersebut.

"HIPAKAD adalah organisasi yang telah terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK NOMOR AHU-0014530.AH.01.07 Tahun 2017. TANGGAL 10 OKTOBER 2017 dan SK MENKUMHAM RI NOMOR. AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 di mana disebutkan Ketua Umumnya adalah Hariar Tambunan SE SH," ujar Hariara Tambunan dalam keterangan tertulis yang dirilis DPP HIPAKAD, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Lakukan 7 Dosa Besar, Hariara Tambunan Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum HIPAKAD

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pencabutan mandat Hariara sebagai ketua umum yang disampaikan sejumlah pendiri HIPAKAD baru-baru ini.

DPP HIPAKAD menegaskan bahwa Hariara masih ketua umum yang sah. Pasalnya, AD/ART HIPAKAD mengatur bahwa pergantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui Munas atau Munaslub, bukan pencabutan mandat.

BACA JUGA: Luhut Binsar Panjaitan Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PB PASI 2021-2025

Lebih lanjut, DPP HIPAKAD mengancam pihak-pihak yang berusaha menciptakan perpecahan di dalam organisasi.

"Baik itu pengurus aktif maupun tidak aktif dan para pihak di luar HIPAKAD, akan dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutup pihak HIPAKAD. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Disebut Membuat Kerumunan di Tanah Abang, Begini Respons Ketua Umum Partai Emas


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler