Organisasi Buruh Minta UMP DKI Rp 3,3 Juta

Jumat, 30 Oktober 2015 – 12:26 WIB
Ilustrasi buruh. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3.349 juta.

Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI, Winarso mengatakan, munculnya angka tersebut berdasarkan perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5.15 persen) dan inflasi DKI (7.2 persen).

BACA JUGA: Hmmmm.... Inilah Alasan Bupati Pulau Seribu Mencopot Segel di Pulau Milik Pribadi Surya Paloh

Pihaknya juga meminta Ahok agar mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan yang menghitung kenaikan UMP dengan tidak berdasarkan hasil survei KHL.

"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehinggga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," terang Winarso di Jakarta, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Dilaporkan Ahok, Kepala BPKP DKI: Mati Pun Siap!

KSPI DKI juga mendesak Ahok mengabaikan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI yang telah berlangsung pada Kamis (29/10) malam. Dalam rapat itu ditentukan UMP DKI sebesar Rp 3.1 juta.

"Angka 3.1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," tegasnya. (rus)

BACA JUGA: Top Abis! Bank DKI Salurkan Kredit Monas25 untuk 100 PKL

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Tokoh NU, Adhyaksa Makin Moncer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler