Organisasi Guru: Peserta PPPK Tahap I yang Lulus Passing Grade Langsung Diangkat, Jangan Dites Lagi

Minggu, 17 Oktober 2021 – 23:16 WIB
Peserta PPPK Tahap 1. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan perhatian khusus kepada para peserta yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi.

Para guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I tersebut jangan dites lagi dan sebaiknya langsung diangkat PPPK.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Beserdik Dapat Nilai Tertinggi tetapi Tidak Lulus PPPK Tahap 1, DPR Bergerak Cepat

"P2G memohon kepada Mas Nadiem, KemenPAN-RB, dan BKN agar mereka yang nilainya di atas passing grade tidak perlu mengikuti tes tahap II dan III. Artinya otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," tutur Satriwan di Jakarta, Minggu (17/10).

Lebih lanjut, dia meminta Kemendikbudristek terus mendorong dan memfasilitasi guru-guru honorer calon peserta PPPK terus belajar meningkatkan kompetensi untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.

BACA JUGA: Pak Atep Berstatus Guru Honorer K2 Beserdik, Ikut Tes PPPK Tahap 1, Hasilnya Bikin Sedih

Namun, yang menjadi evaluasi khusus P2G untuk tahap II dan III adalah para guru honorer peserta PPPK tahap I yang lolos passing grade, tetapi tidak ada formasi. Juga tidak dapat formasi karena mereka tidak berasal dari sekolah induk, padahal nilai mereka di atas passing grade. 

"P2G memohon kepada Panselnas agar mereka yang nilainya di atas passing grade tidak perlu mengikuti tes tahap II dan III. Artinya otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," tegas Satriwan.

BACA JUGA: Sah, Herman Umbu Billy Kembali Pimpin Pemuda Katolik Komda Bali

Dia mengungkapkan cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas passing grade dalam PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar. Alhasil mereka tak lulus karena bukan berasal dari sekolah induk. 

"Ini kan kasihan sekali," ucapnya.

Terkait minimnya formasi yang diajukan Pemda dan disetujui pusat, ini menjadi fakta menyedihkan secara nasional. Contoh kasus di Kabupaten Garut, formasinya hanya 196 formasi. Sedangkan jumlah kebutuhan guru mencapai 8.801.

Sementara itu dalam tes PPPK tahap I yang lulus passing grade diperkirakan lebih dari 1000 orang. Mereka tidak bisa menjadi PPPK karena minimnya formasi yang tersedia. 

"Kami betul-betul memohon kepada Mas Nadiem dan menPAN-RB menambah jumlah formasi guru PPPK dengan mendesak Pemda mengusulkan tambahan formasi guru PPPK, sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan riil di daerah agar bisa mengakomodir semua guru honorer," pinta Satriwan.

Mengingat formasi guru PPPK yang tersedia terbatas. Tahun 2021 saja Pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Nadiem membuka 1.002.616 formasi.

Satriwan melanjutkan, P2G meminta Pemda dan pemerintah pusat mengalkulasi dan membuat road map guru honorer yang lulus PPPK nanti. Bagaimana penempatan mereka setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah.

Sebab, perlu diingat keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.

"Bisa-bisa para guru honorernya terbuang, lalu mau di kemanakan? Ini menjadi fakta bentuk diskriminasi lain bagi guru honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler