ORI Dorong Pesangon dan Gaji UMR untuk Honorer Masuk Revisi UU ASN

Selasa, 28 Desember 2021 – 21:45 WIB
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana. Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan untuk menyelesaikan masalah honorer ada berapa opsi. Opsi yang dipilih Ombudsman adalah memperlakukan honorer selayaknya karyawan. 

Karenanya, Ombudsman meminta DPR RI merevisi UU ASN agar mengakomodasi keberadaan honorer sebagai salah satu jenis pegawai pemerintahan.

BACA JUGA: Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh

Ombudsman juga meminta pemerintah agar merumuskan kebijakan pengupahan berdasarkan skala serta struktur upah (bagi tenaga honorer yang bekerja di atas satu tahun) dan standar UMR di daerah yang bersangkutan (bagi honorer yang bekerja kurang dari satu tahun).

"DPR harus merevisi UU ASN dan mengakomodasi honorer. Berikan mereka gaji yang sesuai standar kelayakan hidup," kata Robert dalam Diskusi Publik Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerinta Pusat dan  Pemerint Daerah secara virtual, Selasa (28/12).

BACA JUGA: Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus

Tidak sampai di situ, Ombudsman juga meminta pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada tenaga honorer sebagai peserta penerima upah (PPU). 

Kemudian juga memberi perhatian kelayakan dalam hubungan pascakerja dengan membuat kebijakan tentang jaminan hari tua (JHT), pensiun, dan pesangon

BACA JUGA: Ribuan ASN dan Honorer Kumpul Uang Bersama Demi Beli Ambulans untuk Warga Palestina

"Kebijakan dan tata kelola tenaga honorer sudah bermasalah sejak awal. Bahasa kami banyak maladministrasi, bahkan itu berlapis-lapis pada sejumlah tingkatan,"  terangnya.

Ombudsman lanjut Robert, menilai mengalihkan honorer menjadi ASN merupakan langkah bijak. Itu sebabnya UU ASN harus direvisi. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler