Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh

Selasa, 29 Juni 2021 – 14:52 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/Boyke Ledy Watra).

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Zudan menegaskan revisi UU ASN harus dapat menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik.

BACA JUGA: ORI Minta Revisi UU ASN Jangan Merugikan PPPK dan Honorer

"Revisi ini perlu dibangun ekosistem birokrasi yang sehat," tegas Zudan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Revisi UU ASN Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).

Zudan menegaskan bahwa para ASN pengin bekerja profesional tanpa adanya tekanan politik.

BACA JUGA: Koalisi Mahasiswa Nilai Alih Status Pegawai Menjadi ASN Sesuai UU

"Kami di ASN ingin bekerja profesional namun ekosistem di luar terjadi kriminalisasi birokrasi, tekanan politik. Saya pernah jadi pj (penjabat) gubernur Gorontalo, terasa betul ASN di sana terbelah," kata direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, itu.

Dia mengatakan bagi para ASN khususnya di daerah, karier mereka tergantung pada "ritual pesta demokrasi" bernama pilkada yang berlangsung tiap lima tahun sekali.

BACA JUGA: Terima Kasih Kang Emil, Gaji dan Honor Tambahan Honorer Sudah Masuk Rekening

Menurut Zudan, sering terjadi pencopotan jabatan ASN setelah pelaksanaan pilkada.

Dia menegaskan politisasi birokrasi menjadi masalah serius yang harus diatasi, agar tata kelola dan penempatan jabatan ASN lebih baik.

"Misalnya di Kepulauan Sula, kepala dinas dicopot oleh bupati baru. Ini terjadi kemacetan birokrasi karena kepala daerah langsung copot dengan melanggar aturan," ungkapnya.

Zudan menuturkan ritual lima tahunan pilkada itu menyebabkan denyut nadi birokrasi jadi terganggu. "Yang seharusnya profesional dan berkarier tenang, namun terganggu," ujarnya.

Zudan menyarankan supaya mulai dipikirkan dibentuk otonomi birokrasi.

Supaya birokrasi secara bertahap dipisahkan dengan 'political appointee'.

Dia mengibaratkan sistem birokrasi sebagai permainan sepak bola, setiap lima tahun pelatih boleh berganti untuk menata tim, namun internal harus independen dan nonpartisan.

"Itu agar peran dan campur tangan politik bisa diminimalkan dalam sistem birokrasi," katanya.

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dengan mengundang para pakar seperti peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler