jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tidak bisa menyelamatkan nasib honorer.
Oleh karena itu, sosok yang karib disapa Bu Nur ini menegaskan perlu afirmasi khusus untuk honorer K2, dan tidak bergantung revisi UU ASN saja.
BACA JUGA: Kabar Baik Soal Revisi UU ASN, Pimpinan Komisi II DPR Optimistis Bisa Tuntas Tahun Ini
"Tidak bisa bergantung penuh pada revisi UU ASN. Hanya keajaiban yang bisa menjawab semuanya," kata Bu Nur kepada JPNN.com, Senin (24/5).
Sikap pesimistis Nur ini bukan tanpa dasar.
BACA JUGA: Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS
Menurut dia, sejak awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menunjukkan penolakan untuk memasukkan honorer K2 dalam pasal-pasal revisi UU ASN.
Namun, seluruh honorer K2 masih berharap ada secercah harapan dalam pembahasan revisi UU ASN yang saat ini tengah berproses di DPR RI.
BACA JUGA: Bu Nur: Komisi II Harus Tahu Formasi PPPK Tenaga Teknis Nihil, Malang Sekali Nasib Honorer K2
Bu Nur mengaku menangis melihat rekan-rekannya tenaga teknis administrasi yang tidak bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK tidak ada formasinya.
"Kasihan teman-teman tenaga teknis administrasi. Ada yang S1 tetapi tidak bisa daftar karena tidak sesuai kualifikasi ijazah mereka," keluhnya.
Dia menambahkan, untuk formasi PPPK guru saja, honorer K2 harus kerja ekstrakeras.
Mereka harus bersaing dengan guru honorer nonkategori, swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Walaupun ada afirmasi untuk honorer K2 tetapi tidak bisa menolong karena jumlahnya sedikit.
"Pemerintah harus memberikan afirmasi khusus untuk seluruh honorer K2, guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi," ucapnya.
Menurut Bu Nur, afirmasi khusus itu karena masa pengabdian honorer K2 minimal 17 tahun.
Dia menegaskan sangat tidak manusiawi bila pemerintah hanya memberikan afirmasi lebih kecil dibandingkan pelamar yang belum ada pengabdian. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad