Ombudsman Observasi Limbah Cair dari Blok A Medco

Sabtu, 03 November 2018 – 23:38 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, IDI - Sejumlah perwakilan dari Ombudsman RI di Jakarta, kunjungi Aceh Timur untuk observasi kondisi limbah cair di Blok A PT Medco E&P Malaka.

Kedatangan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan pembuangan limbah cair yang berdampak terhadap kerusakan lahan warga.

BACA JUGA: Delapan Masalah saat Pendaftaran CPNS 2018

“Kita sudah melakukan observasi terhadap limbah cair di Blok A. Untuk menindaklanjuti hal ini kita butuh informasi dari pemerintah kabupaten tentang dokumen perizinan dan informasi lain dari beberapa kementerian terkait,” kata Alvin Lie, anggota Ombudsman RI disela-sela pertemuan dengan Bupati Aceh Timur di Pendopo Idi.

Pihaknya akan memeriksa berbagai perizinan, dalam sebuah perizinan tentunya memiliki persyaratan-persyaratan. Perusahaan selain melindungi pelaku usaha dan pekerjanya, juga harus melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri

“Kita akan kumpulkan informasi ini, baik dari pemerintah, perusahaan migas, BPMA, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mendapatkan informasi yang akurat,” kata Alvin Lie.

Hasilnya nanti, lanjut Alvin Lie, Ombusdman akan memberikan saran-saran terhadap pelaku usaha, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Aceh Timur tidak terganggu.

BACA JUGA: ORI Minta Stok Logistik dan Kapasitas Gudang Bulog Diaudit

“Dan untuk tindaklanjut kasus ini kita butuh waktu 2-3 bulan ke depan masuk dalam tahap kesimpulan,” katanya.

Disinggung hasil observasi, Alvin Lie kembali menerangkan, bahwa dirinya melihat sendiri air melimpah dari area Blok A mengalir ke lahan warga hingga menutupi badan jalan.

“Seharusnya proyek sebesar Medco seharus memiliki instalasi pengolaan yang baik dan setelah selanjutnya dialirkan melalui parit,” katanya.

Ia berjanji persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan di Blok A tersebut, akan ditindaklanjuti dan dibahas hingga tuntas. “Namun kami butuh informasi yang akurat nantinya, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM,” tutup Alvin Lie.

Sementara Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, dalam pertemuan dengan pihak Ombusdman RI, melaporkan sejumlah persoalan, diantaranya kondisi lingkungan warga yang tercemar akibat limbah cair dari Blok A PT Medco E&P Malaka. Begitu juga dengan sampah yang dibuang secara sembarangan.

“Padahal kita sudah berkali-kali mengingatkan pihak perusahaan dan subconnya agar pengelolaan sampah dan limbah sesuai ketentuan,” kata bupati yang akrap disapa Rocky itu.

Ia juga melaporkan ke Ombusdman terkait dengan sengketa lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Medco E&P Malaka dan sengketa lahan pemerintah yang digugat. “Muda-mudahan segera selesai,” katanya.

Bahkan soal IMB, Rocky kembali menegaskan bahwa perusahaan migas wajib mengurus IMB terhadap kontruksi sebelum bangunan tersebut dibangun. “Kita akui IMB sementara sudah diurus oleh Medco E&P Malaka, tetapi IMB permanen wajib diurus, karena soal IMB diatur undang-undang,” ujar Bupati Rocky.

Dalam pertemuan serius itu turut juga dihadiri Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Zahri, Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, pejabat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), beberapa pejabat Pemkab Aceh Timur dari instansi terkait lainnya. (mol/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler