Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri

Rabu, 10 Oktober 2018 – 03:30 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, BATAM - Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulaun Riau Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan agar masyarakat yang pernah mengalami tindakan diskriminasi pelayanan publik agar melaporkan ke lembaganya.

Dia memastikan ombusdman akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA: ORI Minta Stok Logistik dan Kapasitas Gudang Bulog Diaudit

Ombudsman sebagai lembaga negara pengaduan pelayanan publik, yang bekerja menampung segala bentuk pengaduan mengenai pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Insansi Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta atau perorangan yang pelayanan publik yang sumber dananya dari pemerintah.

"Jika ada tindakan diskriminasi pelayanan publik, segera laporkan," kata Lagat, Jumat (5/10).

BACA JUGA: Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018

Berdasarkan UU no 37 tahun 2008 fungsi dan tugas Ombudsman antara lain menerima laporan tentang adanya maladministrasi seputar pelayanan publik.

Maladministrasi sendiri diantaranya penundaan terhadap pelayanan publik, tidak memberikan pelayanan dengan benar, petugas pelayanan publik yang tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang terhadap layanan yang diberikan, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi.

BACA JUGA: ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi

"Ada tujuh cara mudah melapor ke Ombudsman Perwakilan Kepri," tuturnya.

Pertama, Pelapor harus Warga Negara Indonesia, mengisi data diri dan fotokopi KTP, dan membuat kronologis peristiwa dan menyerahkan kepada petugas Ombudsman.

Selanjutnya menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya. Peristiwa belum lewat dari 2 tahun. Belum menjadi perkara lembaga peradilan, dan membuat surat kuasa apabila dikuasakan.

Setelah ada laporan masuk, lanjutnya, Ombmudsman akan memeriksa laporan dan menseleksi dan menindak lanjutinya. Kalau memang laporan yang masuk merupakan wewenang Ombudsman untuk menangani maka akan dilakukan pemeriksaan.

Langkahnya antara lain dengan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan, mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus dan systemic review. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Serahkan ke ORI tentang Data Begal yang Ditembak Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler