ORI Ungkap Penghambat Peningkatan Peserta BPJS Kesehatan

Sabtu, 12 Januari 2019 – 12:41 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut target kepersertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tidak tercapai awal tahun ini.

ORI memberikan catatan program universal health coverage (UHC) yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Masih Menunggak Rp 16 Miliar pada RSUD

Target itu masuk dalam road map BPJS yang diluncurkan pada 2014. Bahwa pada 1 Januari target kepersertaan BPJS itu mencapai 95 persen dari total penduduk. Jumlah penduduk mencapai 261.590.794 orang.

Sedangkan peserta BPJS mencapai 215.784.340 peserta atau 82,49 persen. Masih ada 45.806.454 orang ata 17,51 persen yang tercatat belum menjadi anggota.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening

Anggota ORI Dadan Suparjo Suharmawijaya menuturkan ada banyak faktor yang menghambat peningkatan peserta BPJS. Mulai dari diskriminasi pelayanan, image BPJS yang ditujukan untuk kalangan miskin, belum semua perusahaan mau mendaftarkan karwayannya, dan kelayakan fasilitas kesehatan yang tak merata di provinsi dan kabupaten atau kota.

”Sejumlah persoalan yang melingkupi BPJS membuat tingkat kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS rendah,” jelas dia.

BACA JUGA: Adios Jokowi, Elektabilitasnya Tergerus Rocky Gerung?

Dadan menilai salah satu persoalan terbesar pelayanan BPJS Kesehatan karena sedari awal sudah mendeklarasikan diri memberikan pelayanan optimal untuk semua jenis penyakit. Termasuk penyakit katastropik. Semestinya, pelayanan kesehatan itu diberiksan secara bertahap sesuai dengan kemampuan BPJS.

”Harusnya dari awal terbatas, lantas ketika uangnya jadi tambah banyak dan tambah banyak manfaatnya dinaikin, diperbanyak. Tapi, karena dari awal sudah di declare seperti itu ya kalau bagi kami, Ombudsman, tidak bisa ditarik lagi,” jelas dia.

Dadan menilai selama ini masih banyak yang menganggap BPJS Kesehatan sebagai asuransi murni. Semestinya tidak begitu, karena BPJS juga mendapatkan dukungan dana dari pemerintah. Bukan premi murni dari peserta seperti dalam asuransi murni.

”Karenanya penyelesaian kasus-kasus di masyarakat tidak boleh diperlakukan asuransi murni,” kata alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Untuk menambah peserta demi tercapainya universal health coverage (UHC), pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Sebelumnya jumlah PBI-JK hanya sebanyak 92,4 juta jiwa.

”Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik. Diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

”Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu.

Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui. (jun/lyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persi Apresiasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler