Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online

Rabu, 24 Juli 2024 – 22:51 WIB
Ilustrasi. Judi online. Foto dok. Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Pemberantasan judi online merupakan tugas negara sebab berkaitan dengan penegakan hukum.

Bila negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judi online, maka masyarakat sebagai kekuatan civil society bisa mendesak dan menekan negara untuk memberantas judi online.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan, Nah, Loh

Pendapat tersebut disampaikan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdi Rahmat. Menurut dia, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis.

"Artinya, memerkuat lembaga-lembaga sosial (social institusions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," kata Abdi.

BACA JUGA: 7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Diduga Bermain Judi Online

Jika sifatnya ofensif, Abdi mengatakan, organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online.

"Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.

BACA JUGA: Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City

Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Anggotanya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu juga ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK. Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong menyebut, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Dampak-dampak yang dia maksud antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler