jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak tujuh pegawai kejaksaan di Jawa Tengah (Jateng) diduga bermain judi online.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang memproses terkait tindak pidana judi online tersebut.
BACA JUGA: Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7).
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
BACA JUGA: Kuasa Hukum PT TCK Buka Suara Soal Informasi Proyek di Kejaksaan
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo dan Kejaksaan & TNI Berkolaborasi untuk Memperkuat Pengawasan
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Geledah Kantor ULP di Balai Kota Bandung Untuk Cari Bukti Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga