jpnn.com, KARAWANG - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa bentrokan antarkelompok masyarakat (ormas) di Jalan Raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
Ormas yang terlibat bentrok Pemuda Pancasila (PP) dengan BPPKB Banten.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Bandung
Dalam peristiwa yang dipicu aksi perebutan lahan proyek di wilayah Desa Mekarjaya, Purwasari tersebut, tiga orang korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa.
BACA JUGA: Ormas Lowo Ireng Siap Menjaga Kamtibmas di Jateng
Wakapolres menyebutkan pelaku berinisial RM (24) warga Dusun Rawabolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang merupakan pelaku yang ditangkap setelah kejadian.
RM ini merupakan satu dari tujuh orang tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian. Lima orang tersangka lainnya kini ditetapkan wajib lapor.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Depok Ternyata....
Sementara satu tersangka lagi masih kabur dan belum tertangkap, kini yang bersangkutan masuk dalam target buruan oleh polisi.
Disebutkan bahwa modus tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga korban mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti