jpnn.com, JAKARTA - Dua kubu di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saling serang.
Keduanya sama-sama mengadakan rapat panitia musyawarah (panmus) kemarin (10/4).
BACA JUGA: Apakah DPD Dipimpin OSO Itu Sah? Begini Kata Menkumham
Masing-masing mengklaim dirinya sebagai pimpinan yang sah. Mereka juga saling tuding dan menganggap yang lainnya ilegal.
Kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad melaksanakan panmus di salah satu ruangan di Gedung Nusantara V kompleks parlemen, Senayan. Ada belasan anggota yang mengikuti rapat tersebut.
BACA JUGA: Siapa Bilang Masalah di DPD Sudah Selesai
Hemas menegaskan, dirinya hingga sekarang masih menjadi pemimpin DPD yang sah. Untuk itu, pihaknya mengadakan panmus.
”Kami akan minta ketua MA untuk membatalkan sumpah pelantikan,” terang dia saat ditemui kemarin.
BACA JUGA: Senator Tuding Sekjen DPD Tak Netral
Selain itu, pihaknya meminta pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hadir dalam rapat paripurna yang bakal diadakan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
Sebab, lanjut dia, persoalan hukum dan politik di internal DPD belum selesai.
Jadi, BPK lebih baik tidak menghadiri kegiatan tersebut sebelum dualisme kepemimpinan selesai.
Menurut Hemas, kegiatan dan rapat yang dilakukan kubu OSO adalah ilegal. Sebab, mereka tidak menaati apa yang diputuskan MA.
Sementara itu, pihaknya hingga sekarang tetap berpegang pada putusan MA. Setelah ini, lanjut istri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu, dirinya akan bertemu dengan Ketua MA Hatta Ali.
”Beliau (ketua MA) kan baru pulang dari umrah,” tutur dia.
Dia menjelaskan, pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena masih menunggu pencabutan sumpah atas pelantikan OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.
Hemas menyatakan akan menunggu jawaban MA. Jika dalam satu-dua hari ini tidak ada jawaban, pihaknya akan melangsungkan rapat paripurna.
Sementara itu, kubu OSO menuding balik kubu Hemas. Menurut ketua umum Partai Hanura tersebut, rapat yang dilaksanakan GKR Hemas ilegal dan tidak sah.
Sebab, kata dia, rapat itu tidak berlangsung di ruang kerja yang telah disediakan.
Padahal, pihaknya mengadakan rapat di ruang pimpinan, yaitu di lantai 8, yang biasa digunakan rapat panmus.
”Mereka yang ilegal, di sini tempat rapat panmus,” terang dia.
Selain di ruang rapat pimpinan, pertemuan itu dihadiri Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto.
Rapat yang diadakan kubu Hemas tidak dihadiri Sekjen. Maka, kata dia, kubu Hemas lah yang ilegal.
Sebab, rapat diadakan di luar ruang panmus dan tidak dihadiri Sekjen.
Tidak hanya itu, rapat panmus kubu OSO dihadiri 22 anggota, sementara kubu Hemas hanya 11 orang. ”Rapat kami kuorum,” ucap Nono Sampono.
Secara terpisah, anggota DPD Fahira Fahmi Idris tidak ingin terjebak dalam isu dualisme kepemimpinan DPD saat ini.
Menurut Fahira, kepemimpinan DPD yang baru saat ini layak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, yakni upaya penguatan kepada DPD.
”Tugas besar pimpinan DPD yang baru saja terpilih adalah segera menyusun rencana aksi memperkuat peran dan fungsi DPD untuk merealisasikan aspirasi rakyat, termasuk memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum 2019,” kata Fahira.
Menurut Fahira, sebaiknya internal DPD tidak terjebak pada dualisme.
Pimpinan DPD yang baru sebaiknya bisa membuktikan kinerjanya untuk all-out merealisasikan penguatan DPD.
Menurut dia, banyak harapan rakyat di daerah yang digantungkan kepada DPD, namun terhambat karena kewenangannya terbatas.
”Anggota DPD harus ’jungkir balik’ untuk merealisasikannya,’’ ujarnya.
Salah satu terobosan yang bisa dilakukan pimpinan DPD yang baru adalah memastikan DPR melibatkan penuh DPD dalam pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pimpinan DPD diharapkan mampu melebarkan revisi UU MD3 tidak hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR, tetapi juga memasukkan penegasan kewenangan DPD.
Kewenangan itu terutama keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah.
”Tidak hanya itu, momentum revisi UU MD3 ini juga harus bisa mengegolkan sebanyak-banyaknya usul penguatan DPD dalam naskah UU MD3 yang baru nanti,” jelas Fahira.
Menurut Fahira, pimpinan DPD yang baru sudah bisa menangkap keresahan semua anggota DPD yang selama ini tidak melihat adanya upaya optimal untuk memperkuat kelembagaan DPD.
Sementara itu, harapan amandemen konstitusi sebagai satu-satunya jalan memperkuat wewenang DPD juga semakin tidak jelas.
”Jika pimpinan DPD yang baru mampu menangkap keresahan ini dan menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh, saya yakin perbedaan pendapat akan hilang dengan sendirinya dan semua anggota akan bersatu padu mendukung pimpinan yang baru," tandasnya. (lum/bay/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepentingan Parpol Bikin DPD Kisruh
Redaktur : Tim Redaksi