OSO: Perlu Bahas Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen UUD 1945

Jumat, 22 September 2017 – 16:47 WIB
Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional tentang “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945” di Bandung, Jumat (22/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BANDUNG - Ketua DPD RI Oesman Sapta mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945 agar posisi tugas dan fungsinya jelas dalam penegakan hukum di Indonesia. Adanya peraturan-perundang-undangan yang khusus mengenai Kejaksaan Agung akan mendukung peletakkan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan zaman.

Oesman Sapta Odang (OSO) menjelaskan bahwa posisi kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang, sehingga diperlukan posisi yang khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Komite I DPD Minta Sistem Keuangan Desa Segera Dioptimalkan

“Saya mendukung. Ini merupakan upaya dari Kejagung untuk meletakkan satu dasar sistem sesuai dengan jaman yang berkembang,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945”, Jumat (22/9).

Terkait hal tersebut, Senator dari Kalimantan Barat berpendapat terkait dengan frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam prakteknya Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Pemprov Kaltara Minta Dukungan DOB ke DPD

“Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.

Terkait pembahasan posisi Kejaksaan Agung, Oesman Sapta berpesan bahwa Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan secara matang urgensi dan ketepatan waktu (timing) amandemen UUD 1945.

BACA JUGA: DPD Tampung Pengaduan Warga Cilegon Terkait Sengketa Lahan

Oesman menambahkan perlu ada kajian lebih mendalam terhadap materi apa saja yang di masa depan perlu adanya penyempurnaan. Dan adanya pertimbangan dampak dari rencana amandemen tersebut terhadap psikologi sosial politik masyarakat.

“Harus diakui bahwa prioritas utama saat ini adalah bagaimana kita menjaga suasana kesejukan dan ketentraman nasional di tengah dinamika masyarakat yang sangat tinggi di arena dalam negeri maupun di arena global,” ucap Oesman.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya DPD RI Menetapkan Dua RUU Inisiatif


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler