jpnn.com, JAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas melakukan perlawanan atas putusan rapat paripurna DPD pada Selasa (4/4) dini hari yang menunjuk pemimpin baru di lembaga para senator itu.
Hemas menyurati Mahkamah Agung (MA) agar tidak melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua baru di DPD. Selain Oso -panggilan Oesman Sapta- ada pula dua wakil ketua DPD yang beru terpilih, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
BACA JUGA: Pengamat: Kemenangan OSO Memang Jadi Titik Tuju
Hemas menyatakan, DPD dalam sidang paripurna kemarin (3/4) telah mencabut dua peraturan tata tertib sebagaimana perintah MA. DPD lantas kembali memberlakukan Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.
Tata tertib itu menyatakan bahwa masa jabatan pemimpin DPD berlaku hingga lima tahun. Karenanya Hemas menegaskan, tidak ada satu dasar pun bagi DPD untuk kemudian menegasikan putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan pimpinan baru.
BACA JUGA: Paripurna DPD Ricuh, Seperti Ini Tanggapan Ratu Hemas
"Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ujarnya dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Oleh karenanya, senator asal Yogyakarta itu meyakini MA tidak punya dasar melantik dan mengambil sumpah pimpinan baru DPD hasil pemilihan dini hari tadi. "Jelas bagi MA tidak akan mungkin melantik,” katanya.
BACA JUGA: Setelah Kisruh DPD, Bang Oso Jadi Ketua
Selain itu, katanya, Ketua MA Hatta Ali juga masih menjalani umrah. “Jadi saya bisa pastikan, tidak mungkin MA melantik. Siapa pun, saya menghormati. MA masih umrah dan saya anggap tadi malam (pemilihan pimpinan DPD, red) ilegal," pungkas Hemas. (dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricuh di DPD Berakhir, OSO Terpilih jadi Ketua
Redaktur : Tim Redaksi