Otak Bom Thamrin Belum Dieksekusi karena Masih Menunggu Ini

Senin, 16 Juli 2018 – 19:04 WIB
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman sudah divonis hukuman mati. Namun, belum ada tanda-tanda Kejaksaan Agung akan mengeksekui Aman.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, belum memastikan apakah Aman Abdurrahman sudah menerima putusan atau menggunakan hak hukumnya seperti banding dan lainnya.

BACA JUGA: Jokowi Minta Aparat dan Masyarakat Bersinergi Pukul Teroris

"Tapi kalau grasi saya rasa dia tidak akan lakukan karena grasi berarti dia mengakui salah dan minta ampun," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7).

Prasetyo menjelaskan, selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga tidak perlu meminta ampun.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Tempat Aman Untuk Koruptor

"Tentunya lihat apakah betul sudah berkekuatan hukum tetap atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," jelasnya.

Karena itu, kejaksaan masih menunggu sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap baru mengeksekusi. "Kami masih tunggu tentang kapan ini (eksekusi)," ujar mantan politikus Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan untuk Persempit Terorisme Lintas Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerman Pelajari Cara Indonesia Tangani Terorisme


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler