jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Kejaksaan Negeri Tinggi DKI Jakarta telah menangkap Thamrin Tanjung.
Dia adalah buronan kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII yang sudah diburu sejak 17 tahun lalu.
BACA JUGA: Jaksa Agung Pimpin Langsung Tim Penuntut Najib
Dengan tertangkapnya Thamrin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku senang.
Dia juga mengapresiasi tim yang menangkap buronan yang membawa kabur uang negara sebanyak Rp 1,05 triliun itu.
BACA JUGA: Perangi Terorisme, BNPT Gandeng Kejaksaan
“Saya berikan apresiasi. Itu perkara diputus sejak tahun 2001. Ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkap kemarin," ujar dia Kejaksaan Agung, Kamis (12/7).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menyebutkan, dengan tertangkapnya Thamrin, membuktikan Korps Adhyaksa tak akan melupakan kasus lama.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap Saat Kabur Naik Bus
“Jadi, kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan sajalah, kami yang penting jalankan terus," tegas dia.
Eks politikus NasDem ini juga mengklaim, dengan menangkap buronan, pihaknya berhasil menyetor kas negara Rp 1,05 triliun.
Lanjut dia menerangkan, penangkapan Thamrin juga sebagai bukti tak ada tempat aman bagi koruptur bersembunyi.
“Ke mana saja , akan kami kejar para koruptor,” tegas dia.
Diketahui bahwa Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/pid.b/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasi.
Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT. Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Harman Cocok Jadi Menteri, Jaksa Agung dan Hakim MA
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan