Otak Pembunuhan di Teluk Naga Masih Anak di Bawah Umur, Modusnya Pakai Open BO

Selasa, 28 September 2021 – 20:25 WIB
Tampang tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap usai terlibat pembacokan terhadap korban MAI hingga meninggal dunia dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang korban di Taman Teluknaga, Tangerang, Banten pada 6 September 2021.

Aksi pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial MAI tersebut melibatkan delapan orang pelaku.

BACA JUGA: Syahbila Tewas Mengenaskan, Siswi SMP Itu Dihabisi Pacar dengan Cara Sadis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini tujuh dari delapan orang pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu polisi.

"Kami akan hadirkan di sini tiga orang karena ada empat pelaku utama, inisiatornya anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Ibu dan Anak Gadis Digerebek saat Berbuat Terlarang Bareng Pria di Rumah, Astaga

Hanya saja, pria kelahiran 21 Desember 1966 itu tidak menjelaskan detail para pelaku.

Kendati demikian, mereka beraksi atas motif balas dendam dari salah satu anak di bawah umur terhadap korban.

BACA JUGA: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Belia Digilir Tiga Pria di Tanah Bumbu

"Salah satu pelaku sebagai inisiator yang di bawah umur pernah berkelahi dengan korban," ujar Yusri.

Saat berselisih dengan korban, pelaku yang merupakan otak pembacokan terkena bacokan. Dia pun menginisiasi dan mengumpulkan tujuh temannya untuk melakukan aksi balasan.

Kemudian pelaku utama membuat akun fiktif sebagai wanita boking online (BO), lalu mereka memancing korban, dan janjian di Taman Teluknaga.

"Korban berangkat dan diantar temannya ke satu tempat. Setelah itu, para pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian korban," kata Yusri.

Adapun, mayat korban ditemukan di tengah jalan sekitar Taman Teluk Naga pada Senin (6/9) oleh warga.

Saat ditemukan, banyak luka bekas senjata tajam di bagian punggung hingga tangan.

Tak hanya itu, jari tangan bagian jempol sebelah kiri putus.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan pelaku di bawah umur dihukum sesuai peradilan anak.

BACA JUGA: Berita Duka: Reza Pahlevi Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. (cr3/jpnn) 


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler