jpnn.com, BANDA ACEH - Otak penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditangkap.
Pelaku berinisial AW alias Toke AW ditangkap polisi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
BACA JUGA: Polisi Buru Otak Penembakan 2 Warga di Aceh Besar
"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Minggu.
Dia mengatakan AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia saat dalam penanganan medis.
BACA JUGA: Anak Buah Kombes Hengki Haryadi Tangkap Pelaku Pemukulan di Tol Gatot Subroto
"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," kata Winardy.
Untuk eksekutor atau orang yang menembak korban, Winardy mengatakan kepolisian akan terus mengejar yang bersangkutan karena identitas sudah dikantongi.
BACA JUGA: Korban Pemukulan di Tol Tebet Ternyata Anak Politikus PDIP, 1 Pelaku jadi Tersangka
"Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedangkan terduga eksekutornya masih terus diburu," katanya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang tewas di Kabupaten Aceh Besar itu.
Winardy mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5).
"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," kata Kombes Winardy.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik.
DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Winardy.
Terkait motif penembakan, kata Kombes Pol Winardy, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Togel Makin Canggih, Pemenang Diumumkan Lewat YouTube
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti