Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 26 Juli 2017 – 00:44 WIB
Empat tersangka pembunuhan Prada Yanuar Setiawan, yakni DKDA, KTS, IC dan KCA kemarin berkasnya yang sudah lengkap diserahkan ke Kejari Denpasar. Foto Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Proses hukum terhadap tersangka pembunuh Prada Yanuar Setiawan, 20, terus belanjut. Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpansar.

Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan, ada empat tersangka yang dilimpahkan. Masing-masing Dewa Komang DA, anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali, daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai, KCA, IC, dan KTS.

BACA JUGA: Dengan Suara Serak, Ayah Tersangka Pembunuh Prada Yanuar Memohon Maaf

Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menjelaskan, dalam aksinya, mereka akan dijerat pasal berbeda.

Pertama untuk tersangka Dewa Komang DA, pihak Kejari Denpasar menjerat anak anggota dewan dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Prada Yanuar Anggota Geng Motor Remang Bois?

Yakni pasal 338 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

“Sedangkan untuk tiga temannya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012,” kata Maha Agung seperti yang dilansir Radar Bali, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Prajurit Dua Yanuar yang Tewas di Ujung Belati Geng Motor

Bagaimana dengan UU darurat atas kepemilikan senjata tajam? Maha Agung menyatakan jika pihaknya tidak menjerat pelaku utama dengan UU Darurat.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, lanjut Maha Agung, pihaknya menyebut, untuk tersangka DKDA akan ditangani tiga jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi.

Sedangkan untuk tiga tersangka lain, pihak Pidsus Kejari menugaskan Jaksa IGAA Fitria Candrawati, I Nyoman Bela Putra Atmaja, dan Komang Suasih.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI ini tewas, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.

Prada Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta.

Sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00, korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.

Dalam perjalanan, korban bersama lima teman mengendarai motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA.

Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefani dan Munajir. Sempat ditegur, kemudian mereka lanjut.

Namun sampai di tempat kejadian perkara, (TKP) I di dekat Halte Perum Taman Griya, mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan.

Tak terima dengan teguran Munajir tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan stefani kelahi. Namun oleh Stefani dicueki dengan memacu motor dengan kencang.

Sempat berupaya mengejar, namun Revo gagal. Akhirnya dia menunggu korban dengan memalang motor.

Selanjutnya korban yang ada dibelakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset.

Melihat Revo berkelahi, CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukuli korban.

Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar.

Setelah korban jatuh, DKDA pergi. Atas kejadian itu, selain mengakibatkan satu korban tewas, juga mengakibatkan korban luka. (rb/pra/mus/JPR)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler