jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana khusus atau operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk bagian dalam Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendengarkan pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
BACA JUGA: 20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?
“Dalam pasal ini sudah jelas bahwa tindak pidana khusus atau tertangkap tangan tidak termasuk,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Pasal ini fokus pada tindak pidana umum. Sebab, kata dia, memang dalam beberapa hal anggota DPR rentan dikriminalisasi.
BACA JUGA: Dongkol Kena Delay, Anggota DPR Minta Izin Lion Air Dicabut
Dia mencontohkan, tiba-tiba anggota DPR diproses oleh beberapa laporan. “Kalau dia merasa dirugikan dia bisa minta MKD untuk melakukan kajian,” ungkap Dasco.
Menurut Dasco, laporan terhadao anggota Dewan ini kadang juga banyak. Namun, kata dia, tidak semua laporan itu murni penegakan hukum. Namun, ada motif-motif tertentu terkait pelaporan yang ditujukan kepada anggota parlemen.
BACA JUGA: Begini Respons Zumi Zola soal Status Tersangka dari KPK
“Ada juga tujuan-tujuan melakukan kriminalisasi. Ada beberapa yang kami dapatkan karena ada tiba-tiba anggota DPR dipanggil sementara untuk tindak permasalahan atau kasus belum jelas,” papar Dasco.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan klausul atas izin MKD sehingga izin diberikan presiden. Namun, kini klausul izin MKD diubah dengan frase pertimbangan MKD.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Segera Merealisasi Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara
Redaktur & Reporter : Boy