jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) Rajiv mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: OTT di Sidoarjo, KPK Menyita Uang Tunai
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1).
Ali mengatakan khusus Rajiv, KPK mengagendakan ulang pemeriksaan pada Selasa (29/1).
BACA JUGA: Hasil SPI KPK 2023, Jawa Tengah Raih Predikat Integritas Tertinggi
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Sebelumnya, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan aliran uang terkait kasus korupsi SYL di Kementan RI mengalir ke Partai NasDem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/1).
KPK memastikan akan terus menelusuri soal dugaan aliran uang korupsi SYL ke Partai NasDem.
"Dana ke Partai NasDem ini juga masih didalami tentu kami memiliki informasi tentu kami tidak bisa berbagai informasi dari mana apalagi laporan PPATK itu laporan intlijen kami betul sudah dapat data dari PPATK tetapi kami tidak bisa gunakan lha PPATK sebagai alat bukti di persidangan. Jadi, kami akan telusuri," jelasnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga