OTT DPRD Jatim, Sepak Terjang Sosok Moch Basuki

Rabu, 07 Juni 2017 – 14:29 WIB
OTT DPRD Jatim, Sepak Terjang Sosok Moch Basuki. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Sepak terjang sosok Moch Basuki, ketua Komisi B DPRD Jatim memang sering kontroversial. Dulu mulai menjadi tukang pelitur bisa menjadi ketua DPRD Surabaya.

Namun, karier politik di PDI Perjuangan sempat tersandung pernyataannya yang vulgar ketika itu.

BACA JUGA: OTT DPRD Jatim, Tiap Kadis Diminta Setor Rp 600 Juta

Dia menyatakan kalau ingin kaya harus menjadi politisi. Fatalnya lagi setelah pindah ke PNBK, karier politik terhenti karena terjerat kasus tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 miliar.

Namun, setelah vakum beberapa tahun, Moch Basuki berhasil meniti karier di politik lagi setelah bergabung dengan partai Gerindra.
Hingga bisa menduduki kursi Ketua Komisi B DPRD Jatim.

BACA JUGA: OTT DPRD Jatim, Gerindra Siapkan PAW

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku heran Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki yang sebelumnya juga pernah terbelit perkara korupsi masih bisa terpilih lagi sebagai wakil rakyat.

“Betul, MB (M Basuki) pernah terlibat kasus yang lain. Karena itu sangat disesalkan, pada masyarakat khususnya kami berharap bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi jadi wakil rakyat saya pikir itu tidak pantas,” tegasnya.

BACA JUGA: OTT Anggota Dewan Jatim, Ketua DPRD: Ada Pimpinan Suka Datangi Dinas

Soal pernah terlibat perkara korupsi ini, juga bisa menjadi pertimbangan memberatkan bagi hakim untuk memutuskan hukumannya.

”Dulu pernah terlibat (perkara korupsi, Red) dan kini juga terjadi di tempat lain. Apakah faktor ini akan dijadikan hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan penyidik dan penuntut di KPK,” ujarnya.

Kasus korupsi sebelumnya menjerat Basuki ketika menjabat Ketua DPRD Surabaya.

Yakni kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 miliar.

Kasus korupsi di DPRD Surabaya ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2002 serta 2 SK lain, yaitu SK Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tunjangan Kesehatan dan SK Nomor 9 tentang Biaya Operasional.

Ketika itu negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan sebagai pembayaran premi asuransi kesehatan, justru dibagikan ke 45 anggota DPRD Surabaya.

Setiap anggota mendapatkan Rp 25 juta. Basuki kemudian divonis Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Juli 2003 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta.

Namun mendapat keringanan setelah mengajukan banding hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Basuki bebas pada Rabu, 4 Februari 2004. (bae/no)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler