jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar di Bekasi, Minggu (14/10) malam.
"Ada sepuluh orang yang diamankan (ditangkap)," tutur salah seorang sumber JawaPos.com ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/10).
BACA JUGA: Proyek LRT Masih Terhambat Pembebasan Lahan
Inisial yang terjaring OTT KPK kali ini adalah Z, H, T, F, S, D, S, A, K dan D.
Tim lembaga antirasuah itu juga menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi
Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait apa kantor tersebut disegel, dan sepuluh orang yang diamankan ke markas KPK di Jakarta.
Terpisah, ketika dikonfirmasi perihal adanya kabar OTT, juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, dia membenarkan adanya kegiatan penyegelan yang dilakukan pihaknya di wilayah Pemkab Bekasi.
BACA JUGA: Begini Kronologis Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK
"Ada tim KPK yang ditugaskan di Bekasi dan sekitaranya. Ada ruangan yang segel," kata Febri ketika dikonfirmasi JawaPos.com. (ipp/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Sri Mulyani Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi