Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi

Minggu, 07 Oktober 2018 – 07:34 WIB
Pemakaman. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Warga Kota Bekasi harus gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang warga luar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pasalnya, pemakaman yang berdekatan dengan Kota Bekasi itu diperuntukkan hanya bagi warga ber-KTP Jakarta. Untuk diketahui, Kota Bekasi krisis lahan pemakaman setelah TPU Perwira overload.

BACA JUGA: Banjir Datang Lagi, Normalisasi Kali Dikebut

”TPU Pondok Ranggon memang hanya untuk pemakaman warga ber-KTP DKI. Untuk mengatasi TPU Perwira yang overload, kami akan maksimalkan lahan TPU Jatisari yang luasnya 12 hektare," terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (5/10).

Selain itu, Rahmat mengaku sudah menginstruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamahan (Disperkimtan) melakukan tata guna lahan TPU Jatisari tersebut. Tujuannya, agar bisa menampung lebih banyak makam.

BACA JUGA: Kadar Oksigen Kali Item Meningkat

”Agar warga Kota Bekasi tidak bingung memamakan sanak keluarganya," ucapnya juga.

Menurut Rahmat lagi, ada rencana membeli lahan baru guna menambah lahan TPU Jatisari. Sebab, pemerintah daerah mendapat kabar adanya lahan yang hendak dijual di sekitar TPU Jatisari.

BACA JUGA: Dua Bekasi Perebutkan Tirta Bhagasasi

Kemungkinan lahan itu bisa dijadikan lokasi tambahan baru TPU. "Tapi kita masih fokus dulu memaksimalkan lahan yang kita miliki sekarang," jelasnya juga.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, Kota Bekasi juga memiliki TPU Pedurenan dengan luas 12 hektare. Cakupan lahan itu terbagi untuk wilayah pemakaman seluas 10,5 hektar, dan 1,5 hektare lagi untuk sarana dan prasarana perkantoran.

"Lahan yang sudah diurug seluas 7,2 hektare. Sisanya, 3,3 hektar belum,” paparnya juga.

Rahmat mengaku, dengan luas 10,5 hektare itu maka daya tampung TPU Pedurenan mencapai 28 ribu makam. Sedangkan lahan yang baru digunakan seluas 0,5 hektare.

Sementara itu, Kepala UPTD Pemakaman pada Disperkimtan Kota Bekasi, Yayan Sopiyan mengatakan daya tampung pemakaman di TPU Jatisari sebanyak 10 ribu makam.

Kapasitas sebesar itu mampu menampung pemakaman warga di lima kecamatan yakni Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi Selatan, dan Pondok Melati. ”Cukup aman buat 5-10 tahun kedepan,” terangnya.

Yayan menambahkan, sebetulnya area TPU Jatisari seluas 12 hektare sudah lama terbentuk bahkan sebelum adanya pemisahan wilayah antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Apalagi dengan rencana pembebasan lahan baru, lahan pemakaman TPU Jatisari akan semakin luas.

”Lahan TPU Perwira sudah overload. TPU Jatisari memang jaraknya jauh, tapi ini bisa jadi solusi buat warga Kota Bekasi memakamkan kerabat mereka," tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan, Makin Banyak Anak Bekasi Terlibat Aksi Kriminal


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler