OTT KPK Kembali Jerat Pengacara, Ini Kata Ketua Peradi

Kamis, 24 Agustus 2017 – 12:00 WIB
Ketua Umum Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan semua anggotanya bahwa praktik korupsi hanya akan menghancurkan masa depan mereka.

Karena, selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana, karier mereka sebagai advokat juga dipastikan tamat.

BACA JUGA: KPK OTT Lagi, Ciduk Pria Berinisial T

"Yang berarti semua mimpi dan harapan yang telah dibangunnya sejak muda harus sirna oleh suatu perbuatan tercela yang seharusnya dihindari," paparnya didampingi Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon, Kamis (24/8).

Hal ini disampaikan Fauzie terkait OTT yang dilakukan KPK di PN Jaksel kemarin, Rabu (23/8). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK membekuk seorang pengacara bernama Akhmad Zaini.

BACA JUGA: Bantu Warga Miskin, Dua Anggota Peradi Dapat Hadiah Istimewa

Lebih lanjut Fauzie mengatakan, Peradi sendiri selain telah membentuk Komisi Pengawas Advokat yang secara aktif bertugas mengawasi perilaku.

Selain itu, ada Dewan Kehormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat.

BACA JUGA: Peradi Siapkan 40 Ribu Advokat untuk Gencarkan Pro Bono

"Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk di antaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," kata Fauzie.

Namun, kata Fauzie, pascaterbitnya Surat Ketua MA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya.

Surat tersebut membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi mana pun.

"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," kata dia.

Dalam kaitan tersebut, lanjut Fauzi, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat.

Ini demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat. "Termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat," ujarnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Kode Etik, Advokat Senior Disanksi PERADI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler