Langgar Kode Etik, Advokat Senior Disanksi PERADI

Sabtu, 29 Juli 2017 – 16:52 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Peradi menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara terhadap advokat senior Yanti Fitria. Dia dinilai terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Bambang Siswanto selaku kuasa hukum pengusaha Paska Amin menjelaskan, Yanti dihukum bersalah oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Dewan Kehormatan Daerah Jakarta, Jumat (28/7)

BACA JUGA: Duuuh, Pengacara Dikeroyok Warga, Wajahnya Bonyok

"Majelis menghukum Yanti, yang memiliki NIA. 93.10734, bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Huruf (g) dan (h) KEAI. Sanksi yang diberikan terhadap Yanti adalah pemberhentian sementara sebagai advokat selama 3 bulan," kata Bambang melalui rilisnya, Sabtu (29/7/2017).

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kehormatan dengan susunan Sonny Kusuma sebagai ketua, serta anggota Erick S. Paat, Vanceslaus La Rangka, Abdul Kholik dan Arovah Windiani.

BACA JUGA: Pengacara Bantu Warga Miskin Akan Dapat Pro Bono Certified Ini

Dia mengatakan bunyi Pasal 3 huruf (g) Kode Etik Advokat Indonesia yakni Advokat harus menjunjung tinggi kedudukan advokat sebagai profesi yang terhormat (officum nobile).

Sementara itu, dalam Pasal 3 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.

BACA JUGA: Mahfud MD: Pancasila Mukjizat Bagi Indonesia

"Ketika Advokat disumpah profesi, maka pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota," jelas dia.

Untuk diketahui, putusan majelis kehormatan ini didasarkan oleh pengaduan dari Paska Amin selaku pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan Yanti Fitria Harahap.

Dimana, pengaduan yang tertulis dalam Register Nomor : 389/DKD/DKI/0265-2017, disebutkan bahwa Yanti sebagai teradu sama sekali tidak mencerminkan sikap hormat, tidak bermartabat dan merusak citra advokat.

Yanti diadukan karena terjadinya pelanggaran atas kewajiban sejumlah Rp 78.000.000 terhadap Paska sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 03/Pdt. Sus. PAILIT/ 2017/ PN. Niaga. JKT. PST tertanggal 03 April 2017. Kewajiban tersebut tidak pernah diselesaikan hingga saat ini.

Selain itu, Yanti pernah dilaporkan ke Kepolisian karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP terhadap Paska sebagaimana dimaksud LP/ 1191/ III/ 2016/ PMJ/ DIT. RESKRIMUM Tanggal 13 MARET 2016. Kini, perkaranya ditangani Reskrim Polres Tangerang Selatan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Pemda Harus Dukung Gerakan Probono Peradi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Peradi   Pengacara  

Terpopuler