jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (11/4) pagi.
Namun, kabar itu ditampik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Jaksa Muda Agung Pengawas (Jamwas) R Widyopramono, hanya ada satu jaksa yang tertangkap oleh KPK.
BACA JUGA: Delegasi Angkatan Bersenjata Singapura Kunjungi Markas Seskoal
Menurutnya, oknum jaksa Kejati Jabar yang ditangkap oleh KPK itu tengah menangani kasus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mengenai dugaan ditangkapnya oknum jaksa itu karena disuap oleh pihak BPJS, ia menolak memberi jawaban lantaran belum mendapatkan informasi yang jelas.
“Kasus BPJS. Tapi saya belum dapat laporan resmi sehingga saya belum jawab dengan baik. Saya harus pelajari kasusnya sejauh mana tapi yang jelas, prosedural, dan profesional," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (11/4).
BACA JUGA: Nurdin Halid: Dua Kandidat Akan Bersaing Ketat
Namun ia menegaskan KPK tidak boleh sembarangan memeriksa ataupun melakukan penahanan pada seorang jaksa meskipun tengah tersandung kasus korupsi. Menurut dia, KPK harus lebih dulu melakukan perizinan pada Jaksa Agung, M Prasetyo sebelum melakukan hal itu.
“Saya kasih masukan hal yang penting yaitu UU 16 Nomor 24 Pasal 8 Ayat 5 itu bunyi intinya, jaksa apabila dalam melaksanakan tugas diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan oleh izin jaksa agung,” beber dia.
BACA JUGA: Soal OTT Jaksa Kejati Jabar, Kejagung Koordinasi dengan KPK
“Seperti saya sampaikan, jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan," tandas Widyo.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Ahok Diperiksa, Perempuan Ini Semprot Wangi-wangian di Lobi KPK
Redaktur : Tim Redaksi