Otto: Apa Jaksa Menimbang Sianidanya?

Kamis, 13 Oktober 2016 – 20:30 WIB
Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com

JAKARTA – Tuduhan jaksa penuntut umum jika Jessica Kumala Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin dengan memasukkan lima gram sianida ke dalam gelas mengundang kecaman tim penasihat hukumnya.
          
Otto Hasibuan menegaskan bahwa dalil-dalil jaksa yang menuduh Jessica memasukkan lima gram sianida sungguh tidak masuk akal dan hanya khalayan.

“Bahwa kembali kami sangat keberatan dan sangat protes keras dengan fakta nomor 29 yang diajukan jaksa, karena fakta itu tidak pernah ada di persidangan ini. Boleh diputar rekaman persidangan, bolah diperiksa catatan panitera,” kata Otto saat sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
            
Otto menjelaskan, dalil yang dibangun jaksa ialah menyatakan benar ketika karyawan Café Olivier, Marlon meninggalkan meja 54, barulah terdakwa  berpindah posisi duduk di tengah sofa.  

BACA JUGA: Dua Bocah Cabuli Sepupunya Usai Nonton Film Dewasa

Posisi tersebut diklaim jaksa tidak terpantau CCTV 7, yang terhalang tanaman hias dan CCTV nomor 9 yang tertutup daun-daun.  

Otto menambahkan, jaksa juga menyebut untuk menutupi aktivitasnya dari pengunjung sekitar meja 54, Jessica sengaja menyusun tiga paper bag di depan es kopi.

BACA JUGA: Restu Sinaga Tolak Dakwaan Gara-Gara Ini

Namun, ujar Otto, anehnya  jaksa menyatakan tetap melihat gerakan tangan Jessica mengambil sekitar lima gram sianida dari tas cokelat yang ada di sebelah kirinya.

Kemudian sianida itu dimasukkan ke dalam es kopi. Setelah itu, Jessica memindahkan es kopi di posisi meja sebelah kanannya, yakni meja 54 itu.

BACA JUGA: Sehabis Temui Dukun, Orangtua: Katanya Bayi Kami Mau Dijual ke Luar Kota

“Ini adalah keterangan penuntut umum yang tanpa dasar dan  fakta,” kata Otto.

Menurutnya, dalil itu sangat aneh. Di satu sisi, jaksa menyebut Jessica tidak terpantau CCTV nomor 7 dan 9. Namun,  di sisi lain jaksa menyatakan tetap terlihat gerakan tangan kliennya mengambil lima gram sianida.

“Bahwa fakta ini saling kontradiktif. Bagaimana mungkin sudah terhalang CCTV, tapi di sisi lain gerakan tangan masih terlihat tangan ambil sianida  lima gram? Sungguh tidak masuk akal,” katanya.

Karenanya, Otto menegaskan bahwa gerakan tangan yang dimaksud jaksa itu sama sekali tidak benar dan mengada-ada. Sebab, gerakan  tangan tersebut sama sekali tidak terlihat di dalam CCTV.

“Tidak ada bukti, tidak ada saksi yang melihat termasuk 17 pegawai Olivier. Lantas darimana penuntut umum bisa menyimpulkan ini? Sangat imajinatif,” paparnya.

Dia pun melontarkan sejumlah pertanyaan kritis dari dalil-dalil jaksa itu. Terlebih soal berat sianida yang diklaim jaksa lima gram. “Darimana jaksa tahu itu sianida? Apa jaksa pernah melihat? Apa jaksa memastikan berat lima gram? Pernah ditimbang? Pernah dipegang? Darimana tahu bahwa itu lima gram? Apakah jaksa menimbangnya?,” katanya.
 
“Kami menduga ini hanya khalayan jaksa saja. Kenapa? Karena tidak ada bukti yang mendukung khayalan jaksa tersebut,” imbuh Otto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Otto Bilang Itu Mengerikan, Jaksa dan Hakim pun Serius...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler