jpnn.com - AKTOR Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasusnya terkait kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan terkait barang bukti narkotika yang ditemukan di kediaman Restu pada 2 Juni lalu.
BACA JUGA: Sehabis Temui Dukun, Orangtua: Katanya Bayi Kami Mau Dijual ke Luar Kota
Namun, tim kuasa Restu tidak sepenuhnya menerima isi dakwaan dari jaksa tersebut.
"Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa Restu terbukti memiliki ganja seberat 10,75 gram, tetapi setelah diuji di lab kriminal ternyata hanya 1,9 gram yang positif ganja dan sisanya nikotin," ujar Jaswinda Damanik kuasa hukum Restu Sinaga di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
BACA JUGA: Saat Otto Bilang Itu Mengerikan, Jaksa dan Hakim pun Serius...
Jaswinda akan mengupayakan agar Restu tidak dipenjara. Ia berharap Restu bisa melanjutkan proses rehabilitasi di Yayasan Natura di kawasan Lebak Bulus.
"Kami akan mengupayakan agar Restu tidak dipenjara. Sebab dari semua barang bukti tidak semuanya milik Restu. Beberapa ada yang punya temannya yakni Arthur, Rizal, dan Paul. Ketiga orang ini masih DPO jadi tidak ada alasan kuat untuk mempidanakan Restu," sambungnya.
BACA JUGA: Kubu Jessica Minta Abaikan Torres
Selain ganja, dalam dakwaan Restu juga terbukti memiliki 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir pil happy five dengan berat 7,21 gram.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Kamis (19/10) pekan depan. (mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim: Kenapa Gak Kasih Anakmu Narkoba?
Redaktur : Tim Redaksi