Otto Hasibuan Sebut Kasus Gagal Bayar Ini Tak Ada Hubungannya dengan COVID-19

Senin, 01 Juni 2020 – 21:05 WIB
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Otto Hasibuan mengatakan, banyak kasus keuangan mengemuka belakangan ini bukan disebabkan pandemi Virus Corona (COVID-19).

Kemungkinan antara lain disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Baik itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Kementerian Koperasi dan UKM ketika menyangkut koperasi simpan pinjam (KSP).

BACA JUGA: Polri Cekal Dua Tersangka Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya

Kuasa hukum aliansi korban gagal bayar KSP Indo Surya ini mencontohkan kondisi yang dialami para kliennya.

"Bayangkan, Indo Surya bisa meraup dana dari masyarakat sampai triliunan rupiah. Menteri Koperasi dan UKM terkesan tidak mengawasi dan sekarang jebol. Sudah begitu, saya juga tidak melihat perhatian serius dari pemerintah untuk menyelesaikannya," ujar Otto dalam pesan tertulis, Senin (1/6).

BACA JUGA: Usut Gagal Bayar KSP Indosurya, Bareskrim Jerat 2 Tersangka

Otto kemudian mengingatkan OJK untuk segera bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran dan kelalaian dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, ada dua macam perbuatan melawan hukum. Yaitu, berbuat atau tidak berbuat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

BACA JUGA: Indosurya Gagal Bayar, OJK Didesak Perbaiki Kinerja

"Pemerintah penting menjelaskan kepada masyarakat. Kemudian, apa solusinya. Tidak bisa ini dilepas ke mekanisme pasar antara debitur dan kreditur tanpa ada campur tangan pemerintah (OJK)," tuturnya.

Menurut pria berdarah Batak ini, jika memang masih ada peluang membayar utang, KSP Indo Surya dipersilakan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Kalau memang tidak mampu bayar dan perusahaan sudah macet, segera dipailitkan. Jangan membiarkan perusahaan dengan nasabah berhadapan, lalu aset perusahaan habis. Nasabah akan sangat dirugikan," katanya.

Otto menyebut, pihak yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan-perusahaan di bawah OJK, hanya lembaga itu sendiri. Karenanya, peran nyata lembaga dimaksud sangat diperlukan menyelesaikan kasus gagal bayar KSP Indo Surya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler