jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal mendasak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Enggak ada urgensi untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya, karena undang-undangnya tidak bermasalah," ujar Otto dalam Rapat Kerja (Raker) Pengurus DPN Peradi 2021 di Jakarta, Jumat (11/6).
BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Single Bar Masih Menjadi Pergumulan
Menurut Otto, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar).
"Jangan mencari kambing hitam. Ya, kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah,” kata Otto.
BACA JUGA: PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince
Dia mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut sudah jelas, yakni menganut sistem wadah tunggal.
"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Difabel ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi
Otto melontarkan pernyataan tersebut menanggapi video soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat.
Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat ini, termasuk akan masuk proglegnas atau tidak.
"Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriuskan," katanya. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan