Otto Hasibuan Tegaskan Single Bar Lebih Baik Ketimbang Sistem Lainnya

Kamis, 22 Juli 2021 – 22:15 WIB
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar sebagai sistem terbaik dibandingkan sistem banyak wadah (multibar).

"‎Single bar itu yang terbaik dan sudah teruji," kata Otto dalam webinar Single Bar System, Solusi Organisasi Advokat Indonesia, Suatu Telaah Yuridis Akademis pada Kamis (22/7).

BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Tak Ada Urgensi Untuk Merevisi UU Advokat

Dalam acara hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) ini, Otto menuturkan wadah tunggal merupakan ‎sistem terbaik karena sejarah sudah membuktikan.

"Mari lihat sejarah single bar dari dulu sampai sekarang, mereka (negara-negara) itu menggunakan sistem yang mana," sambung Otto.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Single Bar Masih Menjadi Pergumulan

Menurutnya, apabila Indonesia ingin menerapkan multibar, itu merupakan langkah mundur karena perdebatan single bar atau multibar ini sudah berlangsung di zaman dahulu di berbagai negara, dan akhirnya mayoritas negara di dunia memilih single bar.

"Rupa-rupanya, bar association di zaman dahulu sudah pernah ribut tentang sistem mana yang harus dipakai dalam organisasi mereka," ujarnya.

BACA JUGA: Komite Advokat Muda PERADI Siap Bantu Wujudkan Single Bar

Mereka memutuskan memilih single bar, karena setelah menerapkan multibar ternyata persoalannya bukan hanya partisipasi banyak pihak di negara tersebut, tetapi juga harus melindungi para pencari keadilan.

‎Sistem single bar menjadikan ada satu standar kompetensi yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi advokat  yang merupakan profesi sangat mulia (officium novile). Standar itu, baik kompetensi, profesionalisme hingga kode etik.

Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan.

‎"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," ungkapnya. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler