jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organisasi (single bar) advokat masih menjadi tantangan hingga ulang tahun ke-20 Peradi meskipun UU Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar.
Prof Otto dalam acara HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Sabtu, (21/12) menyampaikan masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap bahwa tidak harus single bar.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
“Saya bilang, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kan masih single bar,” ujarnya.
Dia menjelaskan asas single bar atau wadah tunggal ini sangat penting, yakni demi masyarakat atau rakyat, khususnya para pencari keadilan. Single bar ini bukan untuk kepentingan Peradi atau advokat.
BACA JUGA: Otto Scharmer Sampaikan tentang Teori U dalam Kuliah Umum di Lemhanas
Single bar mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat. Melalui single bar inilah kualitas advokat bisa terjaga.
Banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan Negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat tidak berkualitas.
BACA JUGA: Ribuan Calon Advokat Ikuti UPA yang Digelar DPN Peradi Pimpinan Otto Hasibuan
“Kalau advokatnya tidak berkualitas, dia tidak akan bisa menjalankan hukum itu dengan baik. Kalau dia tidak menjalankan hukum dengan baik maka yang rugi adalah rakyat,” tandasnya.
Pria yang juga menjabat Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga kerap mengingatkan bahwa semua kebijakan harus berpihak kepada rakyat.
“Itu selalu disampaikan Pak Prabowo. Dan itu juga dilaksanakan di Peradi ini, apapun yang kita jalankan dalam profesi advokat ini, harus berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menjaga dan memperjuangkan single bar karena ini merupakan bentuk keberpihakan advokat atau Peradi kepada rakyat. Jangan sampai ada advokat-advokat yang tidak berkualitas karena akan merugikan rakyat.
“Jadi kami akan berjuang terus demi kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan Peradi,” ujarnya.
Otto mengungkapkan, Peradi telah melalui perjuangan panjang penuh liku dan pengorbanan. Pada awal pendiriannya tahun 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara meskipun organ negara. Ini demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.
“Tidak terasa sudah 20 tahun, tidak lagi ABG ya, sudah dewasa dia kalau 20 [tahun],” ujarnya.
Sekarang Peradi bak gadis cantik, mempunyai gedung sendiri, yakni Peradi Tower di Jakarta serta sejumlah DPC pun sudah mempunyai gedung sendiri, jumlah anggota hampir 70 ribu, dan berbagai pencapaian lainnya.
“Harapannya Peradi tetap maju dan terus meningkatkan kualitas advokat Indonesia sehingga dapat berbakti kepada masyarakat,” katanya.
Kemudian, memberikan pelayanan hukum bagi rakyat dan memastikan berjalannya hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.
“Kita harus bisa membantu pemerintah untuk memastikan adanya akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
HUT ke-20 Peradi dirayakan secara sederhana, yakni dengan pemotongan tumpung yang dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi, DPC, dan anggota Peradi di Peradi Tower.
Dalam acara ini, Peradi menjalin kerja sama dengan Persatun Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). Prof Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi, Prof. Muhammad Saleh, menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) di bidang hukum.
“Senang sekali karena kerja sama ini dilakukan oleh para ahli-ahli hukum. Kerja sama ini sangat luar biasa,” kata Otto.
Prof Muhammad Saleh mengungkapkan kerja sama ini bukan hanya menguntungkan Peradi dan Perpahi, namun juga bermanfaat bagi masyarakat. “Selamat ulang tahun yang ke-20 kepada Peradi,” katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan