Otto Pertanyakan Lokasi Penyimpanan Es Kopi Vietnamese

Senin, 26 September 2016 – 13:52 WIB
Es kopi Vietnamese. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan lokasi penempatan sampel es kopi Vietnamese saat tanggal 7 Januari, satu hari setelah Wayan Mirna Salihin tewas. 

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada dua versi yang berbeda. Yaitu tanggal 7 Januari disebutkan bahwa sampel kopi berada di Mabes Polri. 

BACA JUGA: Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Air Mata Damayanti pun Berlinang

Sedangkan versi lainnya disebutkan, yaitu tanggal 8 sampel kopi masih berada di Posek Tanah Abang.

Atas dasar itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan minta pendapat ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yag dihadirkan di persidangan sebagai ahli. 

BACA JUGA: Warga Belum Bisa Pastikan Jenis Pesawat Jatuh

"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," ujar Otto kepada Mudzakkir dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (26/9).

Mudzakkir menjawab, isi BAP sendiri sudah menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Ini Benda Diduga Bagian Pesawat yang Menimpa Kandang Sapi di Sumenep

Sebab, demi asas pembuktian di pengadilan, semua kejadian di BAP harus runut, apalagi berkaitan dengan barang bukti.

Muzakir menilai, setiap yang ada dalam BAP, merupakan hasil tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.

"Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP. Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Mudzakkir menilai bahwa BAP merupakan produk hukum yang menunjukkan tindakan penyidik dalam menyidiki sebuah kasus. 

Sebab, Peraturan Kapolri (Perkap) mewajibkan hal tersebut demi menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

"Supaya siapapun pelakunya juga terjamin hak-hak hukumnya. Kalau ada seperti itu, diragukan. Kalau oleh laboratorium, saya masih terima. Tapi kalau menjustifikasi ialah sudah dipindah lebih dulu karena lupa, maka ditulis saja maaf saya lupa," kata dia.

"Namun dengan BAP yang disebutkan ini, penguasaan barang bukti sudah di laboratorium, tapi diubah paksa oleh organisasi yang sama di polisi. Berita acara dibuat untuk mengesahkan tindakan. Apalagi kalau yang berbuat adalah polisi," tandas Mudzakkir. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panik! Pesawat Jatuh Menimpa Rumah dan Kandang Sapi di Sumenep


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler