Overload, Sebanyak 106 Kendaraan Berat Ditilang di Tol Japek

Kamis, 10 Mei 2018 – 13:16 WIB
Polisi menindak truk yang membawa kelebihan muatan di tol. Foto Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 106 kendaraan berat di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditilang dalam operasi gabungan Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan.

Pengendara yang mengarah ke Cikampek ini ditilang karena melanggar aturan beban kendaraan atau melebihi kapasitas (overload).

BACA JUGA: Bocah SD Tewas Ditabrak Truk

Kepala Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Irwansyah menjelaskan, seluruh kendaraan itu terjaring razia dalam operasi kendaraan muatan barang sejak, Senin (7/5) sampai Selasa (8/5).

Pada Senin petugas menjaring 55 kendaraan, sedangkan hari Selasa ada 51 kendaraan yang terjaring petugas.

BACA JUGA: 2 Pemotor Tewas Tertimpa Truk

“Muatan sumbu kendaraan tidak boleh melebihi batas 10 ton,” kata Irwansyah, Rabu (9/5).

Menurut dia, dasar operasi ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

BACA JUGA: Aptrindo Ingin Buka Sekolah Pengemudi Truk

Bagi pengendara yang melanggar langsung dikenakan tindakan berupa tilang oleh kepolisian.

Selain menilang, pihaknya juga memasang stiker di pintu kiri truk sebagai peringatan kepada para pemilik kendaraan. Tulisan stiker itu adalah 'Kendaraan Ini Overload dan Tidak Tertib Muatan'.

“Kami berharap, dengan pemasangan stiker ini bisa memberi pelajaran kepada para pemilik kendaraan agar mengikuti aturan berlaku,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan, kendaraan muatan barang yang overload merupakan salah satu penyebab terbesar kerusakan konstruksi pada bagian jalan.

Bahkan kendaraan overload cenderung memicu kemacetan karena lajunya cukup pelan di bawah kecepatan 50 kilometer per jam.

“Operasi ini dilakukan selama tiga hari dari Senin sampai hari ini dengan menyasar truk yang berjalan lambat. Petugas akan mengecek beban muatan kendaraan menggunakan alat yang disediakan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pengemudi truk dilarang melepas stiker yang dipasang petugas. Bila petugas mendapati pelanggaran serupa dengan jenis truk yang sama, maka bakal dikeluarkan lewat gerbang tol terdekat.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler