P1 yang Tidak Dapat Formasi PPPK 2022 Jangan Pencet Tombol Turun Prioritas, Bahaya!

Rabu, 02 November 2022 – 20:46 WIB
P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 sebaiknya jangan dulu pencet tombol turun prioritas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna mengingatkan rekan-rekannya untuk berhati-hati memilih opsi turun prioritas di akun SSCASN

"Saya meminta guru lulus passing grade (PG) yang merupakan prioritas satu (P1) jangan pencet turun prioritas. Bahaya!," seru Hasna kepada JPNN.com, Rabu (2/11).

BACA JUGA: Kabar Baik, Pendaftaran Seleksi Guru Program PPPK Sudah Dibuka

Dia melihat aturan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 hanya terlihat indah di permukaan. Namun, pelaksanaannya penuh jebakan yang membuat guru lulus PG merugi.

Ketika turun prioritas lanjutnya otomatis status P1 hilang. Selain itu, kata Hasna, tidak ada jaminan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) guru lulus PG turun prioritas otomatis mendapatkan formasi. 

BACA JUGA: Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK

"Kemendikbudristek sudah menyampaikan ketika P1 turun prioritas, maka mereka harus bersaing dengan P2, P3, dan P4," ucapnya.

Ironisnya, lanjut Hasna, P2 dan P3 itu merupakan guru honorer yang belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG. Alangkah lucunya seorang guru lulus PG dikalahkan P2 maupun P3.

BACA JUGA: PPPK 2022 Tidak Mengakomodir Honorer Teknis Lulusan SMA, Pentolan K2 Protes Keras 

Yang lebih berbahaya lagi tegas Hasna, ketika P1 tidak mendapatkan formasi di P2 dan P3, otomatis harus ke P4. Artinya, P1 ini harus ikut tes kompetensi lagi dan memenuhi passing grade.

"Masyaallah, aturan macam apa itu. Sebenarnya pemerintah benar-benar mau memperjuangkan guru lulus PG atau enggak ya," seru Hasna.

Sangat tidak manusiawi kata Hasna, guru lulus PG diadu lagi dengan pelamar umum (P4) demi mendapatkan formasi. Guru P1 harus ikut tes lagi bersaing dengan guru muda yang memiliki sertifikat pendidik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Jika merunut PermenPAN-RB 20/2022, P4 atau pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi. Dan, ada afirmasi bagi guru beserdik dan lulusan PPG sebesar 100 persen.

Bisa dibayangkan bila guru P1 itu tidak memiliki serdik, otomatis ketika ikut seleksi kompetensi akan kalah karena tanpa afirmasi lagi.

"Ini benar-benar zalim! Guru lulus PG dua kali dites di PPPK 2021, terus diharuskan capai PG lagi pada seleksi PPPK 2022," ucapnya.

Melihat adanya potensi yang merugikan guru P1, Hasna mengimbau untuk tidak turun prioritas. Jika turun status otomatis hangus P1, sehingga tidak bisa lagi menuntut pemerintah pusat, meskipun sampai berdarah-darah.

"Tahan diri dulu, jangan pencet turun prioritas, karena jari enggak bisa diam yang akhirnya merugikan diri sendiri. Jangan masuk jebakan Batman," kata Hasna. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru   guru lulus pg   SSCASN   PPPK 2022  

Terpopuler