jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.
Menteri Nadiem melarang dilakukan tes membaca, menulis, dan menghitung (Calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
BACA JUGA: Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24, Calistung Dimulai Kapan?
Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G mengatakan larangan calistung dalam Merdeka Belajar Episode 24 ini bukan kebijakan baru. Larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak 2010, regulasi dibuat zaman Mendikbud M. Nuh.
Diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, berbunyi "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung."
BACA JUGA: Kurikulum Merdeka Tidak Melarang PAUD Mengajarkan Calistung
Kemudian di era Mendikbudristek Muhadjir Effendi, juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya pasal 12 ayat 4, yaitu "Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung."
Satriwan mengatakan di masa awal Mas Nadiem Makarim menjabat, larangan tersebut tegas termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pasal 30 ayat 3 yang isinya, "Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung."
BACA JUGA: PPDB SD Hanya Dua Jalur, Mendikbud: Tidak Boleh Ada Tes Calistung
"Bagi kami upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi," ujar Satriwan, Jumat (31/3).
Pertanyaannya lanjut Satriwan mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?
Fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama kian besar dan meluas. Kenapa? Karena kurangnya pengawasan dari Kemdikbudristek dan dinas pendidikan selama ini.
Mestinya kata Satriwan dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.
"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah," ucapnya.
Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya, sambung Satriwan.
P2G meminta Kemendikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring.
"Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya,' pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad