PPDB SD Hanya Dua Jalur, Mendikbud: Tidak Boleh Ada Tes Calistung

Selasa, 18 Juni 2019 – 18:27 WIB
Jadwal libur sekolah 2019 diumumkan. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) tidak seribet SMP dan SMA/SMK. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

"PPDB SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas. Pertama usia, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh kabupaten/kota," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Kemendikbud Klaim PPDB 2019 Masih Aman – aman Saja

BACA JUGA: Duh, 800 Pelajar Tereliminasi PPDB di Sekolah Favorit Karena Sistem Zonasi

Dia menegaskan, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Jika usia calon peserta didik belum mencukupi, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

BACA JUGA: 8 Poin Catatan dari Indra seputar PPDB 2019 Sistem Zonasi

Muhadjir kembali mengingatkan agar sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

"Tidak boleh ada tes calistung dalam PPDB SD. Aturan ini sudah diikat dalam Permendikbud 51/2018, tolong dijalankan. Masyarakat bisa melaporkan bila ada sekolah yang memberlakukan tes calistung dalam PPDB SD," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Reni: PPDB Sistem Zonasi Ibarat Menggaruk Sesuatu yang tak Gatal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler