P2G: Pengelolaan LPTK Buruk, Jangan Heran Kualitas Guru Rendah

Rabu, 25 November 2020 – 21:13 WIB
Ilustrasi guru. Foto: dok/Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan faktor penyebab rendahnya kualitas guru di Indonesia.

Salah satunya buruknya pengelolaan guru yang dimulai dari hulunya yakni lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok

"Sebagai organisasi guru, P2G memandang perlunya pembenahan dalam rekrutmen guru dan disain pengembangan kompetensi guru ke depan," kata Satriwan di Jakarta, Rabu (25/11).

Dalam rekrutmen guru, lanjutnya, persoalannya sebenarnya sudah muncul di level hulu yakni ketika mahasiswa calon guru masuk kampus LPTK.

BACA JUGA: Pertumbuhan Guru Honorer 860%, Kualitas Sangat Rendah

Harus ada pembenahan seleksi masuk LPTK bagi calon guru, termasuk revitalisasi pengelolaan LPTK secara nasional.

Bagaimana pun juga LPTK masih menjadi "pabrik" calon guru. "Rendahnya kompetensi guru Indonesia hingga sekarang, tak lepas dari buruknya pengelolaan guru mulai dari hulunya yakni LPTK tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA: Bamsoet Minta Seleksi Guru PPPK 2021 Serius karena Hasil Rekrutmen 2019 Belum Beres

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harusnya juga melaksanakan perintah Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Pasal 23 ayat (1) berbunyi pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. 

"Pola rekrutmen seperti ini belum terwujud hingga sekarang," ujarnya.

Dia menambahkan, rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya dua manfaat sekaligus. Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS.

Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini bisa memenuhi kekurangan guru secara nasional. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler