P2G Sebut Sistem PPDB Sudah Melenceng, Kemendikbudristek Harus Turun Tangan

Senin, 10 Juli 2023 – 20:56 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 diwarnai dengan isu hacker. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek meninjau ulang dan mengevaluasi total sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemedikbukristek.

BACA JUGA: Kuota PPDB SMA/SMK Jateng Ditambah, Pakar Pendidikan Memberi Apresiasi

Sebab, P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. 

"Persoalan klasik terjadi setiap tahun," ungkap Satriwan Salim di Jakarta, Senin (10/7).

BACA JUGA: 31 Pendaftar PPDB Jalur Zonasi di SMAN 8 Pekanbaru pakai KK Palsu, Geger!

P2G menyoroti persoalan utama selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB yang sudah berusia tujuh tahun ini.

Salah satunya migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua.

BACA JUGA: Disdik Kota Bandung Tegaskan Komitmen Setop Pungli dan Gratifikasi PPDB 2023

 Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar.

Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor.

Modus pindah KK ini seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.

Solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan.

"Yang dilakukan Wali kota Bogor Bima Arya bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal, apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017. Jadi, bukan hal baru mestinya," tutur Satriwan.

Dia melanjutkan harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat.

Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya. 

Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pasal 17 Ayat 2 berbunyi: Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Artinya, kata Satriwan, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Yang ilegal jika perpindahan kurang dari 1 tahun.

"Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," lanjut Satriwan.

Perlu diingat, tujuan awal sistem PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan.

Meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas: guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. 

Namun Satriwan menilai  tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud.

Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler