JAKARTA—Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) sulit diangkat jadi PNSP3N juga tidak bisa disamakan dengan sekretaris desa (Sekdes) yang dapat di PNS-kan.
“Adanya kebijakan pemerintah mem-PNS-kan Sekdes memang mendorong para P3N untuk di-PNS-kan juga
BACA JUGA: Depkeu-Bapenas Turunkan Jatah Depag
Tapi kan tidak segampang itu, karena untuk jadi PNS butuh persyaratan khusus,” ujar Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam raker dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (30/4).Dicontohkannya P3N di Jogjakarta, usianya rata-rata sudah parubaya sehingga tidak memung kinkan jadi PNS
BACA JUGA: Diwacanakan, Ubah Model Pilkada
Apalagi selama ini P3N tidak punya honor tetap dan hanya mendapatkan uang Rp 25 ribu, itu pun diberi pengantinnya.“Dalam setiap pertemuan, saya selalu tekankan kalau P3N susah diangkat jadi PNS
Salah satu upaya yang saat ini ditempuh Depag adalah memberdayakan tenaga penyuluh desa menjadi P3N agar honornya lebih tinggi
BACA JUGA: Batas Akhir Pendaftaran Capres 16 Mei
“Ini masih dibahas dengan seluruh Kanwil DepagPada dasarnya kita juga ingin P3N bisa punya honor bagus kok, jadi sabar saja duluPemerintah akan tetap mengupayakannya,” ucapnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Gegabah Respon Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi