Jangan Gegabah Respon Pemekaran

Kamis, 30 April 2009 – 15:46 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menjelaskan, ketentuan di Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah masih memungkinkan dibentuknya daerah otonom baruMeski demikian, respon terhadap aspirasi pemekaran tetap harus dilakukan secara hati-hati

BACA JUGA: Greenpeace Laporkan MS Kaban ke KPK

Para kepala daerah diminta agar tidak gegabah memberikan rekomendasi pembentukan daerah otonom baru.

“Saya minta betul-betul, agar para bupati dalam memberikan rekomendasi aspirasi pembentukan daerah otonom baru tetap harus mempertimbangakn jangan sampai pembentukan daerah otonom itu justru mematikan daerah induknya,” kata Mardiyanto dalam acara penutupan Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)di hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/4).

Diingatkan Mardiyanto, kelayakan suatu daerah dimekarkan bukan hanya dilihat dari luasnya wilayah, tapi juga jumlah penduduk
“Dan yang lebih penting lagi, potensi daerah itu

BACA JUGA: Mendagri Lemparkan Wacana Ubah Pilkada

Tolong diwaspadai betul aspirasi pemekaran
Memang dimungkinkan oleh Undang-Undang, tapi jangan sampai mematikan induk,” kata Mardiyanto menegaskan pesannya

BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penembakan Nasruddin

Terlebih, lanjutnya, pemekaran daerah berkonsekuensi pada berkurangnya jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah induk, karena harus berbagi dengan ‘anaknya’.

Dijelaskan Mardiyanto, upaya untuk memperketat pemekaran sebenarnya sudah dilakukan, yakni antara lain dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007, sebagai pengganti PP 129 Tahun 2000Di PP 78 diatur persyaratan pembentukan daerah otonom baru, antara lain harus tegas batas-batas wilayahnya dan letak ibukota harus ditetapkan secara eksplisit“Sewaktu masih PP 129, masih kurang terarah dan banyak yang lolos,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas proses administrasi pemekaran daerah pada Depdagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)BPK menemukan banyak tahapan di proses pemekaran yang dilakukan secara sembaranganAntara lain, pemekaran tidak melalui proses observasi oleh para ahli yang kompeten dan indepedenHal tersebut tertuang dalam buku ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II Tahun 2008, yang disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution di rapat paripurna DPR di Senayan, 21 April 2009.(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hibah ADB ke PU hanya 15 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler